Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga petinggi perusahaan pertambangan pada hari ini, Senin 29 Januari 2024.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan, pengadaan proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang salah satunya menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).
Ketiga saksi itu yakni, Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy; Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi; dan Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo. Sedianya mereka diperiksa di gedung Merah Putih KPK.
"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya.
Belum diketahui materi apa yang didalami penyidik kepada para saksi dimaksud. Namun, seseorang yang dipanggil sebagai saksi, didug mengetahui soal perkara yang sedang diusut.
Selain tiga nama itu, penyidik juga memanggil dan memeriksa Direktur Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan Lohisto dan Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan Abdul Gani Kasuba Dkk.
KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara. Mereka adalah Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Kemudian, Daud Ismail selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku swasta.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Stevi Thomas; dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai `makelar` pengkondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap perizinan, pengadaan proyek dan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara. Dalam pengembangannya, lembaga antikorupsi membuka peluang menjerat tersangka baru.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK sejauh ini telah memeriksa sekitar 70 saksi dalam proses penyidikan kasus ini.
Dikatakan Ali, peluang penambahan tersangka dalam pengembangan kasus ini terbuka dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses tahap penyidikan. Selain itu juga dalam proses penuntutan dan persidangan.
"Analisis berikutnya, pasti kemudian kan di awal saya sampaikan, KPK tidak berhenti dalam satu titik ketika menyelesaikan sebuah kasus ataupun perkara. Terlebih dari kegiatan tangkap tangan. Pasti kemudian KPK kembangkan lebih lanjut," ucap Ali, Sabtu 27 Januari 2024.
Dikatakan Ali, penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup, baik itu keterangan saksi ataupun didukung oleh alat bukti lain.
"Sepanjang kemudian ditemukan fakta-fakta hukum dalam proses persidangan nanti misalnya, ada keterlibatan pihak lain, ada keterangan saksi-saksi yang didukung dengan alat bukti lain," ujar Ali.
Ali memastikan pihaknya akan membuka secara gamlang jika kasus ini telah bergulir di pengadilan. Saat persidangan, KPK juga bakal mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Sekarang kan masih berproses (penyidikan), sehingga nanti sekali lagi akan dibuka seluas-luasnya dalam proses persidangan," ucap Ali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyebut penyidik tak menutup kemungkinan mengantongi informasi dan data adanya dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) nikel. Alex, sapaan Alexander Marwata, memastikan pihaknya akan mengusut dugaan tersebut dalam proses pengembangan perkara.
Dikatakan Alex, peluang kasus korupsi pengkondisian IUP di Malut sangat besar. Apalagi, Malut terkenal dengan daerah penghasil nikel. Disebut-sebut salah satunya milik Harita Group.
"Kita ketahui bersama di Maluku Utara itu salah satu sumber nikel, ya. Banyak perusahaan-perusahaan dan pengusaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana," ungkap Alex beberapa waktu lalu.
KEYWORD :KPK Gubernur Maluku Utara Harita Group Stevi Thomas Tambang Nikel NCKL